Tim profesional kami siap melayani kebutuhan pbg bangunan anda yang aman sesuai keinginan anda, Melayani pengurusan pbg untuk Rumah Pribadi, Ruko, Pabrik, Perumahan dan lainnya.
Jasa Pengurusan Persetujuan bangunan Gedung (PBG)
SPPL,UPL-UKL,ANDALALIN Untuk Pengurusan PBG
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, dan/atau membangun bangunan baru berdasarkan standar teknis bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum anda melakukan proses pembangunan, renovasi atau perawatan gedung. Dengan begitu, proses yang dilakukan sudah termasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.
Legalitas
merupakan bukti bahwa pembangunan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keamanan
memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, sehingga meminimalkan risiko kerusakan dan kecelakaan.
Kelancaran proses pembangunan
memudahkan pemilik bangunan untuk mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan.
Nilai investasi
Bangunan yang memiliki pbg cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Perlindungan hukum
memberikan perlindungan hukum kepada pemilik bangunan.
Jaminan pinjaman/kredit
dapat menjadi agunan untuk kredit bank.
Mudah jual-beli atau sewa-menyewa
merupakan syarat mutlak untuk melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah. ermasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.
RP. 14.000.000
Gambar Sesuai Syarat Untuk Pengurusan PBG
Pengurusan PBG Paket Lengkap
RP. 16.000.000
Gambar Sesuai Syarat Untuk Pengurusan PBG
Pengurusan PBG Paket Lengkap
RP. 18.000.000
Gambar Sesuai Syarat Untuk Pengurusan PBG
Pengurusan PBG Paket Lengkap
RP. 20.000.000
Gambar Sesuai Syarat Untuk Pengurusan PBG
Pengurusan PBG Paket Lengkap
“Dengan pengalaman dan pengetahuan kami, kami menjamin pengurusan pbg anda berjalan lancar dan cepat.”